TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli Migor

  • 2 tahun yang lalu
GIANYAR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI Polri turun tangan untuk memastikan minyak goreng curah dijual sesuai harga eceran tertinggi.

Di Kabupaten Gianyar, Bali, aparat masih menemukan minyak goreng di atas HET.

Petugas gabungan TNI-Polri melakukan sidak minyak goreng curah di pasar tradisional dan agen penjual minyak goreng.

Petugas masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah sampai dengan Rp18 ribu per kilogram.

Baca Juga Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pedagang: Ngerasain Juga Belum, Keberatan Saya! di https://www.kompas.tv/article/293257/pemerintah-bakal-cabut-subsidi-minyak-goreng-pedagang-ngerasain-juga-belum-keberatan-saya

Padahal HET dipatok Rp15.500 per kilogram atau Rp14 ribu per liter.

Petugas akhirnya menyita sementara, Kartu Tanda Penduduk milik pedagang.

Polisi tidak akan segan mempidanakan, jika pedagang masih menjual minyak goreng curah di atas HET.

Para pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan harga Rp14 ribu per liter.

Pembelian dibatasi 2 liter minyak goreng per KTP.

Sistem ini dibuat oleh pemerintah dalam program migor rakyat, untuk menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng curah sesuai HET.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293330/tni-polri-temukan-pedagang-jual-minyak-goreng-curah-di-atas-het-hingga-ktp-jadi-syarat-beli-migor

Dianjurkan