Penahanan Ditangguhkan, Korban Begal Jadi Tersangka 'Bebas' Sementara
  • 2 tahun yang lalu
Penetapan korban menjadi tersangka serta jawaban dari pihak Polres Lombok Tengah saat ditanya oleh wartawan tentang apa yang harus dilalukan saat bertemu begal menjadi sorotan warganet.

 

Murtade alias Amak Sinta, menjadi tersangka dengan dijerat pasal 351 juncto 49 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian saat ia melawan orang yang hendak membegalnya hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.

 

Polisi kemudian memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka setelah mendapatkan surat jaminan dari keluarga dan pemerintah desa. Kini, Amaq Sinta sudah berkumpul bersama keluarganya. Saat ditemui dirumah kepala Dusun Matek Maling Desa Ganti, Lombok Tengah, ia pun menceritakan Kronologi kejadian yang menimpanya dan berharap proses hukumnya tidak dilanjutkan.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Penahanan Ditangguhkan, Korban Begal Jadi Tersangka 'Bebas' Sementara