KPPU Temukan Kartel Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

  • 2 tahun yang lalu
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
KPPU Temukan Kartel Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Dianjurkan