Bersiap! PPN Naik Jadi 11% Per April 2022

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Yap! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Ini artinya harga barang dan jasa akan naik pajaknya. Sebelumnya ppn untuk barang dan jasa adalah 10 persen. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Baca Juga Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022 di https://www.kompas.tv/article/273827/ini-daftar-barang-jasa-yang-bebas-ppn-11-persen-mulai-1-april-2022

Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. "Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).

Video Editor: Agung Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273968/bersiap-ppn-naik-jadi-11-per-april-2022

Dianjurkan