Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
  • 2 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor bea cukai makassar mengagalkan peredaran satu juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai. Petugas juga menetapkan satu tersangka yang bertindak sebagai pengirim barang ke pekerja tambang.

Sebanyak satu juta lebih batang rokok ilegal impor yang dimuat dalam 110 karton diamankan petugas bea dan cukai makassar. Gagalnya penyelundupan rokok ini berawal dari adanya informasi soal pengiriman rokok ilegal dari jakarta yang dimuat diatas kapal roro dengan tujuan pelabuhan barru sulawesi selatan 11 maret lalu. Petugas yang melakukan pengawasan pada sebuah perusahaan ekspedisi di makassar akhirnya menemukan 50 puluh dos karton berisi rokok impor tanpa pita cukai.

Berdasarkan dokumen surat jalan rokok ilegal ini dikirim pelaku m dari jakarta menuju lembo morowali sulawesi tengah dengan nama penerima inisial-t. Jutaan batang rokok ilegal impor tanpa pita cukai ini ditafsir senilai satu milliar dua ratus lima puluh tiga juta.

Selain mengamankan rokok ilegal petugas juga menetapkan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengirim barang. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang undang tentang cukai dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

#rokokilegal
#beacukai
#cukairokok

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273524/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-1-juta-batang-rokok-ilegal
Dianjurkan