Telah Dinyatakan Ilegal, Iklan Investasi Bodong Masih Marak di Media Sosial
  • 2 tahun yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Investasi mengeluarkan daftar investasi ilegal. Namun, meski telah dinyatakan ilegal, masih ada diantaranya yang tetap beriklan menawarkan iming-iming keuntungan untuk menjerat korbannya di berbagai platform digital dan aplikasinya masih dapat diunduh. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Telah Dinyatakan Ilegal, Iklan Investasi Bodong Masih Marak di Media Sosial
Dianjurkan