Pasutri Ditangkap karena Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp39 M
  • 3 tahun yang lalu
Mengaku mantan menantu dari salah satu pejabat tinggi Polri, pasangan suami istri ditangkap Polda Metro Jaya karena kasus investasi bodong. Nilai kerugian korban mencapai Rp39 miliar.



Pelaku menawarkan investasi di berbagai bidang seperti tambang batu bara dan pengelolaan lahan parkir. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP palsu dan asli, surat-surat transaksi dan sertifikat lahan serta rumah.



Diketahui suami berperan sebagai otak dan sang istri menerima hasil aliran dana yang kemudian dibelikan sejumlah properti seperti tanah dan rumah.
Pasutri Ditangkap karena Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp39 M