Ini Penjelasan Herry Tidak Dihukum Kebiri

  • 2 tahun yang lalu
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, resmi divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan awal jaksa, yakni kebiri kimia terhadap pemilik pesantren di Bandung tersebut. Hakim punya alasan tak memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan yaitu jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Komisioner KPAI Retno Listyarti pun ikut menanggapi dan memberi penjelasan soal vonis penjara seumur hidup dan hukuman kebiri.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

=====
Ini Penjelasan Herry Tidak Dihukum Kebiri

Dianjurkan