Resmi Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
  • 2 tahun yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memaparkan kronologi penangkapan Ardhito. Selain ganja seberat 4 koma 8 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah ponsel. Zulpan menyebut kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kasus ini. Petugas pun memulai penyelidikan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan berakhir di kediaman Ardhito di wilayah Klender, Jakarta Timur.



Kepolisian pun telah menetapkan Ardhito sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Resmi Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
Dianjurkan