Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Guru Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Fakarich mengajarkan tersangka Indra Kenz trading binary option platform Binomo. Dia pun sempat menerima uang Rp1,9 miliar dari crazy rich asal Medan itu. Guru tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.



Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Yakni satu lembar print out akun Binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu buah flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun Binpatner milik tersangka Fakarich.



Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30-21.30 WIB pada Senin, 4 April 2022. Fakarich langsung diperiksa sebagai tersangka pada malam itu juga didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates hingga pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.



Kemudian, pukul 01.45 WIB pada Selasa, 5 April 2022 petugas piket Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan pemeriksaan kesehatan. Dia dimasukkan ke sel sekitar pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan.



Affiliator Binomo itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemberkasan dan pendalaman kasus.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Guru Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara