Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Pelaku Dinilai Layak Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
  • 3 tahun yang lalu
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengimbau penegak hukum sebaiknya menggunakan pasal tentang eksploitasi anak untuk kasus kekerasan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Sebab anak itu menjadi korban ritual pesugihan oleh keluarganya demi meraup keuntungan. Jika penegak hukum hanya menggunakan pasal kekerasan, pelaku hanya terancam hukuman maksimal 6,5 tahun penjara. Sementara dampak terhadap anak bisa terasa hingga seumur hidup.
Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Pelaku Dinilai Layak Dijerat Pasal Eksploitasi Anak