Edarkan Obat Terlarang Seharga 10 Ribu Rupiah, Dua Pelaku Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Pekalongan semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang pengedar obat-obatan terlarang. Ironisnya berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke anak-anak sekolah.



Dari tangan keduanya Polisi mengamankan puluhan paket pil yang belum terjual. Dari pengakuan keduanya saat diperiksa salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui jaringan online. Per kemasan berisi 10 butir.



Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni sepuluh ribu rupiah per paket. Pembelinya kebanyakan adalah anak-anak sekolah yang mengetahui nya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah yakni hanya sepuluh ribu rupiah per paket dalam waktu singkat ribuan paket pun laris terjual dikonsumsi anak-anak usia sekolah.



Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka. Yang kemudian dilakukan pengembangan hingga sang bandar bisa ditangkap. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 5 botol pil hexymer, 6 paket pil dan sejumlah uang tunai.



Polisi menghimbau agar orang tua tidak lalai mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250391/edarkan-obat-terlarang-seharga-10-ribu-rupiah-dua-pelaku-ditangkap

Dianjurkan