Polisi Gagalkan Penyelundupan Paket Obat Terlarang

  • 7 tahun yang lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan penyelundupan ribuan butir obat terlarang, yang dikirim dari Makassar ke Cimahi melalui jasa pengiriman paket.

 

Sebanyak 1.000 butir tablet obat keras jenis tramadol, heximer, dan destro, disita dari dua terangka, yang ditangkap pada 21 September 2017. Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Suryanagara, kedua pelaku menjualnya secara eceran dengan harga mulai dari Rp 5.000 hingga rp 35.000. Menurut rencana, obat-obatan terlarang ini akan dijual ke wilayah Cihanjuang dan Kebun Cau, Cimahi. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dianjurkan