Ribuan Ibu Rumah Tangga Tertipu Investasi Ilegal
  • 2 tahun yang lalu
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita berinisial MA, atas dugaan penipuan terhadap ratusan ibu rumah tangga dengan menawarkan investasi ilegal. Dalam aksinya pelaku menawari para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan mencapai 13 persen dalam 14 hari.



Dalam dua bulan, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari para korban hingga sekitar 6 miliar rupiah. Namun hingga jatuh tempo 14 hari pada bulan November lalu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada pemodal.



Korban tidak hanya dari Pekanbaru, tetapi juga dari Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau hingga Malaysia. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Ribuan Ibu Rumah Tangga Tertipu Investasi Ilegal