Polisi Amankan Pelaku Curanmor Dengan Senpi Rakitan

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi amankan seorang pelaku pecah kaca dan begal ranmor yang meresahkan. Pelaku dikenal sadis dan tega melukai korbannya dengan senjata api. kePolisian resor sukabumi mencatat, pelaku melakukan aksinya bersama komplotannya di enam lokasi tempat kejadian perkara, di Wilayah Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 milimeter, satu kunci letter t dan 3 anak kuncinya, satu bungkus pecahan busi, satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal senpi rakitan berjenis revolver dan pelurunya. Polisi menetapkan dua orang komplotan pelaku dalam daftar pencarian orang KePolisian.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim KePolisian Resor Sukabumi.,

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243614/polisi-amankan-pelaku-curanmor-dengan-senpi-rakitan