Terima Gadai Senpi Rakitan Warga Ditangkap

  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang warga di Palembang Sumatera Selatan ditangkap setelah menyimpan senjata api rakitan.

Tersangka menyimpan senpi rakitan itu, setelah digadaikan temannya yang memiliki hutang.

Warga Palembang ini, belakangan diketahui bernama Rico, ditangkap Polisi dari Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, di rumahnya yang berada di Kecamatan Alang-Alang Lebar, setelah menyimpan senjata api rakitan.

Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan, adanya jual beli senpira di rumahnya.

Dari pemeriksaan sementara polisi, tersangka mengaku, senpira itu didapat dari temannya yang digadaikan karena memilik hutang.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisinya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena diduga ada oknum lain selain tersangka.

Kini tersangka ditahan di tahanan Polda Sumsel untuk proses hukumnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

#Jatanras #Polda #Sumsel