Sidang Vonis Penipuan dan Penggelapan Tanah

  • 2 tahun yang lalu
BADUNG, KOMPAS TV - Pengusaha asal Badung, sekaligus promotor tinju dunia, Zainal Tayeb divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, saat sidang putusan yang digelar kamis kemarin. Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Zainal Tayeb diputus bersalah terkait kasus penipuan dan penggelapan tanah.

Zainal Tayeb, Kamis siang menjalani sidang vonis tuntutan, yang digelar secara daring. Dalam sidang ini, Zainal Tayeb divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Wayan Yasa.

Vonis ini 6 bulan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Zainal Tayeb dinyatakan bersalah terkait perkara penipuan dan penggelapan tanah. Pasca mendengar vonis dari Majelis Hakim, Zainal Tayeb dan kuasa hukumnya masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diminta oleh terdakwa untuk bertemu dan membahas pembangunan rumah villa. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter rp 4,5 juta.

Namun saat dilakukan penghitungan, tanah tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi. Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar rp. 21.600.000.000.







#ZainalTayeb #MajelisHakim # WayanYasa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237228/sidang-vonis-penipuan-dan-penggelapan-tanah

Dianjurkan