Karena Ini MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto
  • 2 tahun yang lalu
MUI haramkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama.



Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Asrorun Niam berdasarkan sejumlah alasan. Penggunaan uang kripto dinilai haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2019 serta Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015.



MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi yang tidak sah diperjualbelikan. MUI menilai uang kripto tidak memenuhi syarat fisik sebagai si'ah dan syar'i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Karena Ini MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto