MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

  • 3 tahun yang lalu
MUI Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram bagi warga untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan raya dan ruang publik. Keluarnya fatwa haram itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. 



Majelis ulama indonesia atau MUI Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Umumnya Muammar Bakry menyatakan fatwa haram terhadap eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan sejumlah ruang publik. Selain itu, fatwa haram ini juga menyatakan haram hukumnya memberi uang kepada pengemis lantaran dinilai sama saja mendukung eksploitasi orang.

 

Fatwa haram ini nantinya disosialisasikan dan akan kooridinasikan ke pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah daerah dapat bertindak tegas setelah fatwa haram mengemis itu telah diberlakukan pasca dibacakan.



Untuk mengatasi hal ini, MUI Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi terhadap lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pengemis.



Dinas sosial atau dinsos Kota Makassar mengapresiasi fatwa haram itu. Sementara terkait penertiban pengemis, Dinas Sosial Kota Makassar akan terus melakukan upaya pembinaan terhadap para pengemis yang terajirng dalam penertiban tersebut. Diantaranya pembinaan dalam bentuk rehabilitasi sosial di dalam panti serta di luar panti sosial dan juga akan melibatkan mui untuk memeberikan terapi mental keagamaan.



Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan juga mendesak agar pihak yang mengekpsloitasi orang termasuk pengemis dapat ditindak tegas lantaran  praktik tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan. Faizal Wahab/Metro TV.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan