Kementerian Ketenagakerjaan Sediakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pekerja yang menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan akan makin mudah memiliki rumah sendiri.

Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang manfaat layanan tambahan di program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

"Melalui program ini, tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman." Kata Dirjen PHI dan Jamsotek, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, seperti kami kutip dari Kompas.com.

Pemerintah berharap aturan ini bisa meningkatkan penyaluran perumahan kepada para pekerja.

Pada 2017, penyaluran layanan perumahan bagi pekerja mencapai 658 unit rumah.

Kemudian pada 2018 meningkat menjadi 1.385 unit. Namun di 2019, turun menjadi 398 unit. Sementara di 2020 hanya 82 unit rumah, karena kondisi ekonomi terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas di https://www.kompas.tv/article/216156/asyik-kemenaker-usul-penerima-blt-gaji-diperluas

Sementara itu, Kementerian PUPR juga terus membangun hunian bagi para pekerja dengan penghasilan 4,5 juta rupiah dengan beragam fasilitas.

Mahalnya harga rumah di sekitaran Jakarta membuat para pekerja harus mencari rumah di pinggiran Jabodetabek.

Akibatnya, pekerja perlu waktu lama dan harus menghadapi kemacetan untuk sampai ke tempat kerja.

Pemerintah harus memastikan program perumahan ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227055/kementerian-ketenagakerjaan-sediakan-fasilitas-pembiayaan-perumahan

Dianjurkan