Kasus Karantina Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

  • 3 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus selebgram Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan. Rachel disangkakan dengan UU tentang karantina dan wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara. 



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kenaikan status hukum Rachel ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Rabu (27/10/21) pagi. Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar Rachel setidaknya ada dua pasal yang dilanggar dari aksi kabur karantinanya. 



Rachel Vennya telah diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus melarikan diri saat karantina pada kamis 21 Oktober lalu dengan dicecar 35 pertanyaan. Nantinya penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa yang merupakan manajernya.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kasus Karantina Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

Dianjurkan