Daftar dan Syarat 19 Negara yang Boleh Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
  • 3 tahun yang lalu
Indonesia hari ini, Kamis (14/10/2021) mulai membuka perjalanan internasional bagi 19 negara khusus untuk wilayah Bali, Batam, dan Bintan Kepri. Pemberian izin kepada 19 negara ini sudah sesuai dengan standar WHO dengan angka kasus terkonfirmasi COVID-19 berada di level 1 dan 2. 



Para wisatawan harus memenuhi persyaratan sebelum dan saat kedatangan seperti melampirkan bukti vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam bahasa inggris serta memiliki hasil PCR Negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.



Sementara itu, semua negara di luar daftar 19 negara ini tetap dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Daftar dan Syarat 19 Negara yang Boleh Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Dianjurkan