Rp 158 Juta Uang Palsu Disita Polsek Cimanggis

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Empat orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap

Jajaran polsek cimanggis kota depok dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah 158 juta rupiah.

Para tersangka pemalsu dan pengedar uang palsu ini ditangkap dari sejumlah tempat di daerah jawa barat di kediamannya masing-masing.



Terbongkarnya jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu ini berawal ketika salah satu tersangka berinisial m-p ditangkap di pasar pal depok saat itu m-p berbelanja dengan menggunakan uang palsu.



Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya total uang palsu yang disita aparat kepolisian sejumlah 158 juta rupiah.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/















































Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218358/rp-158-juta-uang-palsu-disita-polsek-cimanggis

Dianjurkan