Kejaksaan Tinggi NTT Serahkan Uang Sitaan Rp 17 Miliar ke Pemkab Kupang
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 17 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Uang belasan miliar rupiah lebih ini disita dari sebuah perusahaan terkait kasus korupsi alih lahan.

Kejaksaan Tinggi NTT menunjukkan uang Rp 17 miliar lebih sebelum kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Kejaksaan Tinggi NTT menjelaskan bahwa uang ini merupakan hak yang perlu diterima Pemkab Kupang dalam kasus korupsi alih lahan yang kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan lahan milik pemkab yang dialihkan untuk pembangunan sebuah pusat perbelanjaan.

Baca Juga Ketua KPK Firli Bahuri Hubungkan Perilaku Korupsi dengan Peristiwa G30S/PKI di https://www.kompas.tv/article/217015/ketua-kpk-firli-bahuri-hubungkan-perilaku-korupsi-dengan-peristiwa-g30s-pki

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217190/kejaksaan-tinggi-ntt-serahkan-uang-sitaan-rp-17-miliar-ke-pemkab-kupang
Dianjurkan