Kejaksaan Agung Sita 11,7 Hektar Tanah Johnny G Plate di NTT, Terkait Korupsi BTS 4G?
  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan milik Johnny G Plate, dalam rangka penyelidikan kasus korupsi BTS 4G.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Kamis, (8/6/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejagung terus melakukan tracing dan penggeledahan,

terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Johnny G Plate.

Baca Juga Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di https://www.kompas.tv/nasional/414329/update-kasus-korupsi-menara-bts-kominfo-kejagung-sita-tanah-11-7-hektare-milik-johnny-g-plate



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414723/kejaksaan-agung-sita-11-7-hektar-tanah-johnny-g-plate-di-ntt-terkait-korupsi-bts-4g
Dianjurkan