Pemkab Kediri Hibahkan 800 Meter Persegi Tanah Kepada Kejaksaan Negeri
  • 3 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Kediri menghibahkan tanah seluas lebih dari 800 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Hal itu sengaja dilakukan demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan penanganan perkara.

Bupati Kediri Hariyanti Sutrisno dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro senin pagi, menandatangani naskah perjanjian hibah tanah. Pemerintah Kabupaten Kediri secera resmi menghibahkan tanah seluas 894 meter persegi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Pemberian tanah tersebut sengaja dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dari kejaksaan negeri. Sehingga diharapkan kinerja dan kewenangan dari kejaksaan negeri kabupaten kediri dapat berjalan optimal dan lebih baik lagi.

Sebelumnya, tanah yang digunakan sebegai gedung kejaksaan negeri kabupaten kediri tersebut berstatus pinjam pakai. Namun kini, tanah dan bangunan itu telah resmi menjadi aset dari kejaksaan agung.

Selain penandatangan Pemerintah Kabupaten Kediri juga memberikan sertifikat tanah yang kini secera resmi telah menjadi milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berterima kasih atas hibah tanah yang diberikan.

#Kediri #Kejaksaan #Tanah #Bupati #Beritakediri

Dianjurkan