11 Nelayan Ditangkap Atas Kepemilikan 136 bom ikan
  • 3 tahun yang lalu
Ditpolairud Polda Sulbar menangkap 11 nelayan di perairan Salissingan saat melakukan patroli dan mendapatkan laporan masyarakat terkait aksi bom ikan. 11 nelayan beserta barang buktinya yaitu 136 botol bom ikan, 96 detonator, 3 unit kapal nelayan, jaring dan alat selam langsung di bawa ke markas Ditpolairud Polda Sulbar. Kesebelas tersangka di jerat pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.
11 Nelayan Ditangkap Atas Kepemilikan 136 bom ikan