Produsen Oli Palsu Dibekuk Petugas Kepolisian

  • 3 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Jajaran Unit Reskrim polsek Larangan dan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes menangkap tiga pelaku pengedar oli palsu. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Sementara pemilik gudang diketahui telah kabur.



Ketiga yang ditangkap yakni DA, dan DH, warga Tangerang, Banten. Sementara satu tersangka lainnya yakni MFA, warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berperan membersihkan botol oli berbagai merek, kemudian menyuling oli palsu dari drum kedalam botol, hingga mengemas botol sehingga mirip dengan isi oli bermerek yang sebenarnya.



Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, gudang pembuatan oli palsu tersebut telah beroperasi sejak dua bulan lalu. Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah hukum Polres Brebes dan sekitarnya.



Dari tangan ketiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli, hingga ratusan botol oli palsu siap edar. Ketiga pelaku dijerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.