Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan masa PPKM level 4, dengan sejumlah kelonggaran, berupa membuka rumah ibadah dan mall dengan 25 persen dari kapasitas.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang PPKM, hingga 16 Agustus 2021.

Pemprov DKI, akan melakukan pelonggaran dalam PPKM level 4, yakni kembali beroprasinya rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dengan menjaga 5M, dan memilih lebih baik di rumah.


Dianjurkan