PPKM Level III, Kapasitas Tampung Rumah Ibadah Hanya 25%

  • 3 tahun yang lalu
AMBON,KOMPAS.TV-Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III, II DAN I, Pemerintah Kota Ambon kembali melaksanakan perpanjangan PPKM Level III yang direncanakan akan berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Menurut Sekretaris Kota Ambon, Wali Kota telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani pada 9 Agustus lalu.

PPKM Level III ini, perubahan hanya ada pada pelaksanaan kegiatan peribadatan yang boleh dilaksanakan pada tempat-tempat ibadah dengan kapasitas 25%, dengan memperhatikan protokol kesehatan, sementara untuk kegiatan lainnya tidak ada yang mengalami perubahan dan masih tetap sama dengan Surat Instruksi Wali Kota Nomor 6.

Dianjurkan