Tak Hanya ke Mal, Masuk Kawasan Wisata Juga Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin, bagi warga yang akan masuk ke fasilitas umum, secara bertahap.

Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah memutusan syarat wajib vaksin untuk masuk ke sejumlah fasilitas umum, dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.

Di antaranya di kawasan perkantoran, mal, apotek, bengkel, tempat ibadah, salon, barbershop, angkutan umum atau ojek online, puskesmas atau rumah sakit, warteg, restoran, kafe dan pkl, serta pasar, supermarket dan toko kelontong.

Akan tetapi pengecualian berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Keputusan wajib vaksin untuk akses fasilitas umum itu mendapat tanggapan beragam dari warga.

Selain di Jakarta, kawasan wisata populer, seperti Malioboro di Yogyakarta,juga akan diterapkan wajib sertifikat vaksin.

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan wajib sertifikat vaksin di fasilitas umum.

Apalagi cakupan vaksin belum mencapai 50 persen.

Saat ini, cakupan vaksinasi covid-19 antar provinsi belum merata.

Vaksinasi memang diharapkan menjadi cara untuk membentuk kekebalan kelompok di tengah pandemi covid-19.

Tentu diharapkan ada strategi pemerintah untuk percepatan vaksinasi, mempermudah akses vaksinasi, sehingga wajib vaksin bisa berjalan tanpa ada diskriminasi dan masalah dalam penerapannya.

Dianjurkan