Calon Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi kereta api, pada masa pandemi covid-19.

Pelaku perjalanan kereta api antar kota dari dan ke daerah yang masuk dalam kategori level 4 dan level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19.

Guna mendukung kebijakan ini, pihak PT KAI telah menyediakan layanan vaksinasi covid 19 gratis, di 18 stasiun di berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera, salah satunya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dari Stasiun Senen dapat memperoleh pelayanan vaksinasi dengan menunjukkan beberapa persyaratan.

Dianjurkan