Perawat hingga Apoteker Jadi Tersangka Penimbun Obat COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Aksi penimbunan obat terapi COVID-19 kembali terjadi. Bahkan kali ini sindikat yang diringkus melibatkan perawat.



Polda Metro Jaya meringkus 24 tersangka penimbun obat COVID-19. Para pelaku terdiri dari oknum perawat dan apoteker. Mereka mendapatkan obat secara ilegal dengan membuat resep dokter palsu. Bahkan mengambil sisa obat pasien COVID-19 yang meninggal. Para pelaku lalu menimbun obat-obat itu untuk dijual kembali dengan harga jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET).



Sejak Juli 2021, sindikat ini telah menjual hampir 7.000 butir serta 27 vial obat terapi COVID-19 dengan berbagai merek.
Perawat hingga Apoteker Jadi Tersangka Penimbun Obat COVID-19