Mengenal Ivermectin, Obat Terapi COVID-19
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyampaikan telah memproduksi obat terapi COVID-19. Melalui PT Indofarma Tbk dan menyatakan telah mengantongi izin edar dari BPOM. Namun, Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan Ivermectin yang dasarnya adalah obat antiparasit tidak bisa dibeli sembarangan dan tidak boleh dipergunakan tanpa resep dokter. 



Senin (21/6/21) lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kabar tentang keberadaan Ivermectin obat antiparasit yang bisa dijadikan sebagai obat terapi COVID-19. Erick Thohir mengatakan efektivitas obat terapi ini sudah melalui uji stabilitas dan efektivitasnya sudah dibuktikan melalui jurnal ilmiah terpublikasi.



Namun demikian, Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan walau telah dipergunakan di beberapa negara sebagai obat yang membantu terapi COVID-19, Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19. Lalu, apa itu Ivermectin? 



Ivermectin umumnya dikenal di Indonesia sebagai obat cacing atau antiparasit. Pemakaian obat itu pun sesuai ketentuan yakni satu kali dalam setahun. Namun Ivermectin masih butuh pengujian secara in-vitro di laboratorium. Untuk mengetahui apakah obat tersebut layak digunakan dalam pengobatan COVID-19.

 

Selain itu, dr. Siska, penanggung jawab tim monitoring COVID-19 di salah satu instansi pemerintah mengatakan perlunya bukti ilmiah yang meyakinkan lewat uji klinis. Agar bisa lebih mengetahui keamanan, khasiat, serta efektivitas dari Ivermectin. Selain itu, Ivermectin juga diketahui belum direkomendasikan Food and Drug Administration (FDA). FDA bahkan menyebut Ivermectin kerap dipakai sebagai obat antiparasit untuk hewan. Sehingga risiko dan gejala yang timbul akibat pemakaian Ivermectin kepada manusia menurut FDA cukup serius.

 

Gejala yang timbul di antaranya mual, muntah, diare, hipotensi (tekanan darah rendah), reaksi alergi (gatal-gatal), pusing, ataksia (masalah dengan keseimbangan), kejang, koma dan bahkan kematian.
Mengenal Ivermectin, Obat Terapi COVID-19