Pengamat pendidikan: Apa Urgensinya Mengubah Aturan Rangkap Jabatan?
  • 3 tahun yang lalu
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mencuat ke publik mengenai rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI. Namun pada akhirnya Ari tidak jadi mengambil posisi tersebut.



Padahal rangkap jabatan yang dilakukan Ari ini sempat diizinkan Presiden Jokowi. Dimana Jokowi merevisi statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Presiden tidak melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta.



Keputusan Jokowi itu pun sontak menuai kritikan dari sejumlah kalangan, termasuk awam yang kembali mengingatkan Jokowi atas janjinya dulu yang menentang pejabat merangkap jabatan. Lantas apa yang membuat Presiden Jokowi berubah pikiran?



Saksikan selengkapnya dalam #CrosscheckWithIndraMaulana edisi "REKTOR JADI KOMISARIS, TAK SALAH?" https://www.youtube.com/watch?v=uakEcs34nSs
Pengamat pendidikan: Apa Urgensinya Mengubah Aturan Rangkap Jabatan?