Tidak Memiliki STRP, Penumpang KRL Dipulangkan

  • 3 tahun yang lalu
Untuk mencegah penularan Covid-19, mulai hari Senin (12/07) aturan Surat Tanda Register Pekerja STRP bagi para penumpang yang hendak bepergian dengan kereta mulai diberlakukan.



Hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Register Pekerja STRP di stasiun Bekasi antrean penumpang Commuterline mengular.



Sebelum memasuki stasiun bekasi para penumpang Commuterline diperiksa STRP, ID-card dan KTP, jika persyaratan lengkap petugas stasiun Bekasi akan memberikan cap basah di STRP sebagai bukti.



Masih banyak penumpang commuterline yang belum dibekali STRP dari perusahaan dan kantor masing-masing dan terpaksa menunggu di stasiun sambil memberitahukan perusahaan agar bisa mengeluarkan surat tugas.



Banyak penumpang Commuterline menyebut sosialisasi sangat minim sehingga mereka tidak mengetahui aturan tersebut berlaku hari ini. Meski demikian stasiun Bekasi masih memberikan kelonggaran bagi penumpang Commuterline dengan hanya menunjukan bukti STRP digital.



Tak hanya di stasiun Bekasi, antrean penumpang juga mewarnai stasiun Bogor saat pemeriksaan STRP. Sekitar 30 persen calon pengguna KRL dikembalikan karena belum memiliki STRP.



Antrean panjang calon pengguna KRL Commuter Jabotabek ini terjadi karena ribuan penguna KRL harus antre satu persatu untuk menjalani pemeriksaan STRP



Petugas gabungan TNI Polri bersama Satgas PT KCI memeriksa surat jalan penumpang. Pada hari pertama ini petugas masih memberikan toleransi kepada penumpang yang membawa STRP dalam bentuk PDF, namun mulai esok hari harus membawa STRP dalam bentuk surat basah.
Tidak Memiliki STRP, Penumpang KRL Dipulangkan