Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Berlanjut
  • 3 tahun yang lalu
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berpeluang besar mendapat rehabilitasi dari tim asesmen terpadu. Namun, Polisi memastikan proses hukum terhadap pasangan artis itu terus berjalan hingga persidangan.



Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menuturkan setiap pengguna narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persetujuan rehabilitasi bukan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.



Hengki mengatakan pihaknya hanya melakukan rekomendasi kepada tim asesmen terpadu setelah menerima surat permohonan rehabilitasi dari keluarga tersangka. Tim asesmen itu terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, dokter, dan psikiater. 



Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip.
Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Berlanjut
Dianjurkan