Usai Ditegur Anies, Pimpinan 2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka
  • 3 tahun yang lalu
Buntut sidak anies di dua perusahaan non esensial di jakarta yang kedapatan tetap mempekerjakan karyawannya. Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka dari dua perusahaan yang memperkerjakan karyawan pada masa PPKM darurat di Jawa-Bali. Mereka diduga melanggar aturan keryawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).



Dua tersangka dari pimpinan PT DPI dan seorang CEO PT LMI. PT DPI yang beralamatkan di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat itu Satgas Gakkum awalnya mengamankan sembilan orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dua petinggi PT DPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.



Sedangkan, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. 



Kedua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Usai Ditegur Anies, Pimpinan 2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Dianjurkan