Soal Kebijakan SIKM, Anies Tunggu Izin Pemerintah Pusat
  • 3 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menunggu izin dari pemerintah pusat karena kebijakan terkait mudik harus terintegrasi secara nasional. Nantinya, setiap keputusan pemerintah pusat akan menjadi indikator Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM.



Sebelumnya aturan SIKM secara umum sudah tertuang dalam surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 2021. Di antaranya menuliskan bahwa pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta dapat melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan masing-masing. Sementara pekerja sektor informal dan non pekerja bisa melampirkan surat izin dari kepala desa atau lurah.
Soal Kebijakan SIKM, Anies Tunggu Izin Pemerintah Pusat