Terlibat Penganiayaan Karyawan, Bos Tempat Karaoke di Malang Ditangkap Polisi

  • 3 tahun yang lalu
MALANG,KOMPAS.TV-Seorang bos pemilik restoran dan tempat karaoke di Kota Malang ditangkap polisi.

Bos karaoke ini ditangkap setelah dilaporkan seorang karyawannya yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku.

Dalam kasus penganiayaan ini Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka, J-F dan M-I.

Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, mulai dari pemeriksaan awal, saksi, korban serta hasil visum, Polisi langsung melakukan gelar perkara, serta masuk dalam tingkat penyidikan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Kepolisian tidak akan mentolerir tindakan tindakan kekerasan dan premanisme di Kota Malang" kata Kapolresta, Senin (28/06/2021).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#penganiayaanmalang

Dianjurkan