Mulai 25 Juni, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah Hong Kong melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia untuk memasuki Hong Kong. Mulai hari ini, Jumat 25 Juni 2021 penumpang dari Indonesia dilarang masuk ke Hong Kong karena Indonesia telah ditetapkan sebagai negara kategori berisiko sangat tinggi terhadap penularan virus COVID-19.



Kebijakan ini diambil karena peningkatan jumlah kasus COVID-19 dari Indonesia yang mencapai dua juta lebih. Kantor Kementerian Luar Negeri, hari Kamis (24/6/21) menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.



Pemerintah meminta pekerja migran Indonesia yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pun akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai 25 Juni, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia