Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dari kasus impor atau imported case.

 

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.



Larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara atau tetap (KITAS/KITAP). WNA yang memegang izin tinggal diplomatik pun bebas dari aturan tersebut.



Nantinya, kata Retno, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Dia tak memerinci waktu pemberlakuan aturan secara resmi.

 

"Secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan ditentukan dan kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang akan datang," ujar dia.
Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

Dianjurkan