DKI Izinkan <i>Live Music</i>, Penyelenggara Diminta Kerahkan Satgas COVID-19 Internal
  • 3 tahun yang lalu
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music di restoran & hotel di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro.



Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengungkapkan kebijakan itu diambil setelah adanya keinginan dari masyarakat yang bekerja di bidang live music di mana selama setahun tak mendapat pekerjaan akibat hantaman pandemi COVID-19. Riza menambahkan jika kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



Pengelola restoran maupun hotel diminta dapat mengerahkan Satgas COVID-19 internal untuk melakukan pengawasan. Pemprov DKI pun tak segan melakukan penutupan jika penyelenggaran live music mengabaikan prokes.
DKI Izinkan Live Music, Penyelenggara Diminta Kerahkan Satgas COVID-19 Internal
Dianjurkan