Penganiaya Tunangan di Rumah Makan Pasuruan Jatim Ditangkap
  • 3 tahun yang lalu
PASURUAN, KOMPAS.TV - Terjadi aksi kekerasan yang dilakukan seorang laki-laki kepada teman perempuannya di sebuah rumah makan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Kepolisian langsung menangkap pelaku yang tidak lain adalah calon suami korban.

Pelaku diketahui adalah tunangan korban yang mengaku tersinggung karena korban tidak menyapanya selama berhari-hari.

Dua sejoli ini kerap cekcok karena pelaku sering bersikap kasar.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan