Mahasiswa di Tasikmalaya Gelapkan 52 Mobil

  • 3 tahun yang lalu
Bandung. Kompas. Tv - Menggelapkan 52 unit mobil, seorang mahasiswa di tasikmalaya, jawa barat ditangkap polis, modus tersangka yakni merental mobil kemudian digadaikan.

RS seorang mahasiswa warga tasikmalaya, jaw barat, hanya tertunduk malu saat digiring anggota satreskrim polres tasikmalaya kota.

Modus tersangka yakni merental mobil, kemudian oleh tersangka digadaikan kepada temannya mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50.

Hasil pengembangan polisi, tersangka diketahui telah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan.

Tersangka melakukan aksinya sejak agustus 2020 hingga maret 2021 dari 52 unit mobil disewa dan digadaikan oleh tersangka, 38 unit di antaranya telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan, sementara 14 unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Polisi mengimbau para pengusaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima penyewa begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 khup dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Dianjurkan