Tersangka Penggandaan Uang Juga Dijerat Pidana Persetubuhan Anak, Istrinya Masih Berusia 15 Tahun

  • 3 tahun yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menghadirkan tersangka pengganda uang yang videonya viral di media sosial.

Pelaku juga dijerat pidana persetubuhan terhadap anak-anak.

Tersangka dihadirkan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyebut pelaku berprofesi sebagai tukang pijat, penjual barang antic, dan pengobatan alternatif.

Video penggandaan uang dibuat pelaku dan direkam istrinya untuk menarik perhatian warga.

Polisi mendapatkan bukti uang palsu, kotak, keris, dan sejumlah mata uang negara lain.

Polisi juga tengah mengumpulkan laporan dari warga yang jadi korban penipuan pelaku.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak karena menikah dengan anak berusia 15 tahun.

Pelaku pengganda uang mengatakan menggunakan trik agar semakin menarik perhatian warga dan semakin banyak yang datang menggunakan jasanya. Sementara uang yang digunakan palsu.

Dianjurkan