Mahfud MD: Rafael Alun Bisa Dijerat Pidana, Jika Terbukti Lakukan Tindak Pencucian Uang
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU jika memang terbukti.

Saat kasus Rafael mencuat Mahfud langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejelasan perkara.

Baca Juga Mahfud MD Sebut Rafael Alun Trisambodo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang Jika Terbukti di https://www.kompas.tv/article/383936/mahfud-md-sebut-rafael-alun-trisambodo-bisa-dijerat-pasal-pencucian-uang-jika-terbukti

PPATK menyatakan telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael Alun sejak 10 tahun yang lalu, tetapi tidak ditindaklanjuti KPK.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384039/mahfud-md-rafael-alun-bisa-dijerat-pidana-jika-terbukti-lakukan-tindak-pencucian-uang
Dianjurkan