Tak Terima Dipecat, AHY Digugat 5 Miliar oleh Mantan Ketua DPC Demokrat

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digelar hari ini Senin (22/3/2021).

Gugatan berisi keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat.

Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely.

Yulius menggugat AHY atas kerugian imaterial senilai 5 miliar rupiah.

Sidang digelar di lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, AHY juga digugat sejumlah mantan kader Demokrat yang keberatan atas pemecatan seperti Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Dianjurkan