Kemenkumham Tidak Sahkan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Kubu AHY Cabut Gugatan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada penggerak kongres luar biasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan dalam sidang yang dihadiri perwakilan kedua pihak, baik penggugat kubu AHY, maupun tergugat kubu Moeldoko, dengan alasan gugatan tidak relevan lagi.

Tim penggugat membatalkan gugatannya, karena Menkumham Yasona Laoli tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Demokrat justru mengajukan gugatan baru, yaitu menggugat seluruh aktor intelektual, dari partai demokrat versi KLB Deli Serdang.





Dianjurkan