Ridwan Kamil Larang Jenazah COVID-19 Dipindahkan Meski Hasil Tes Negatif

  • 3 tahun yang lalu
Ketua satgas COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil melarang pemindahan jenazah yang telah dimakamkan di tempat khusus COVID-19. Jenazah hanya bisa dipindahkan setelah mendapatkan persetujuan tim satgas COVID-19 setempat.

 

Ridwan Kamil menjelaskan larangan dikeluarkan sebagai langkah antisipasi akan adanya sejumlah pengajuan dari pihak keluarga untuk memindahkan jenazah COVID-19.



Larangan tetap berlaku meskipun pihak keluarga telah memiliki surat hasil test yang menunjukkan jenazah yang dimakamkan hasilnya negatif COVID-19. Menurut Ridwan Kamil segala hal yang berkaitan dengan COVID-19 harus diketahui dan disetujui oleh satgas COVID-19. Metro TV/Roni Halim.
Ridwan Kamil Larang Jenazah COVID-19 Dipindahkan Meski Hasil Tes Negatif

Dianjurkan